Nama : Merdekawati Zahara
NPM : 20208796
Kelas : 4 EB 08
Tulisan mengenai Etika Profesi yang saya ambil adalah tentang kasus suap dalam kasus pembangunan Wisma Atlet. Tulisan ini besumber dari “Rakyat Merdeka (Minggu, 25 September 2011) . Prinsip – prinsip etika profesi yang terkait didalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Pertama
Tanggung Jawab
Apa yang dikemukakan Marwan Batubara selaku Direktur Eksekutif LSM IRES adalah penyampaian yang bisa dikatakan sebagai ucapan untuk mengingatkan Majelis Hakim agar dapat lebih bertanggung jawab dan adil dalam menentukan keputusan terhadap kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Disini terlihat jelas bahwa dalam keputusan hukum di Negara kita sangatlah tidak adil dan hanya mengutamakan golongan atas saja. Seharusnya sebagai hakim yang bertanggung jawab, ia dapat lebih menegakkan hukum dengan benar dan adil.
b. Prinsip Kedua
Kepentingan Publik
Dalam sebuah perkara memang dibutuhkan seorang penegak hukum yang menunjukkan komitmen atas profesionalismenya. Sebagai penengak hokum seharusnya dapat menghormati kepercayaan publik dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat. Hukuman maksimal itu sepertinya hanya menyentuh orang – orang kecil saja. Ini bukti bahwa lembaga peradilan di Tanah Ait tidak melihat kepentingan publiknya melainkan mengutamakan kepentingan kelas atas saja atau kepentingan pribadi.
c. Prinsip Ketiga
Integritas
Dalam salah satu kasus ini terlihat jelas bahwa rendahnya integritas yang dimiliki seorang penegak hukum. Seorang penegak hukum kalau memang dia memiliki integritas tinggi, seharusnya dia dapat bersikap jujur, professional, menjaga kepercayaan masyarakat, dan berani memutuskan yang benar dan adil.
d. Prinsip Keempat
Obyektivitas
Para penegak hukum dalam kasus ini, seharusnya bekerja secara obyektivitas. Kualitas yang baik sebagai penegak hukum yang obyektiv harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh orang lain.