Kendala-Kendala Dalam Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS)

International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22 Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan

Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara dari anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan Publik PWC Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut secara umum peserta yang berpartisipasi sebagian besar adalah para akademisi dan staf akuntansi dan Auditor. Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20

forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November

2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:

1. Strengthening Transparency and Accountability

2. Enhancing Sound Regulation

3. Promoting integrity in Financial Markets

4. Reinforcing International Cooperation

5. Reforming International Financial Institutions

Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Dan Adopsi IFRS

Translasi Standar Internasional

Terdapat kesulitan dalam penerjemahan IFRS (bahasa Inggris) ke bahasa masing-masing negara

    1. Penggunaan kalimat bahasa Inggris yang panjang
    2. Ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah
    3. Penggunaan istilah yang sama untuk menerapkan konsep yang berbeda
    4. Penggunaan istilah yang tidak terdapat padanan dalam terjemahannya
    5. Keterbatasan pendanaan untuk penterjemahan

Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional

1. Pada beberapa negara, standar akuntansi sebagai bagian dari hukum nasional dan ditulis dalam bahasa hukum. Disisi lain, standar akuntansi internasional tidak ditulis dengan bahasa hukum sehingga harus diubah oleh dewan standar masing-masing negara

2. Terdapat transaksi-transaksi yang diatur hukum nasional berbeda dengan yang diatur standar internasional. Misal: transaksi ekuitas untuk perusahaan di Indonesia berbeda perlakuan untuk PT, Koperasi atau badan hukum lainnya.

Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional

1. Adanya kekhawatiran bahwa standar internasional akan semakin kompleks dan rules-based approach. Standar mengatur secara detil setiap transaksi sehingga penyusun LK harus mengikuti setiap langkah pencatatan.

2. Penerapan standar sebaiknya menggunakan principles-based approach. Standar hanya mengatur prinsip pengakuan, pengukuran, dan pencatatan suatu transaksi

Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional

1. Standar akuntansi internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan. Tentunya butuh cukup waktu bagi penyusun laporan keuangan, auditor, dan pengguna laporan keuangan untuk memahami suatu standar akuntansi.

2. Bila standar akuntansi sering berubah-ubah maka akan sangat sulit dipahami apalagi diterapkan.

Sumber :

http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=Permasalahan+Yang+Dihadapi+Dalam+Implementasi+Dan+Adopsi+IFRS&source=web&cd=1&ved=0CCAQFjAA&url=http%3A%2F%2Fakuntansi.unnes.ac.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2010%2F10%2FKonvergensi-PSAK-IFRS.ppt&ei=n2FdT7aXIYnXrQfR1IWTDA&usg=AFQjCNE6OVaN2b2vn7MmJu_P46ViB5zZFQ

Category: 0 komentar