Pengemplangan Pajak / Bahasa Indonesia (Tety Elida) / Merdekawati Zahara / 2EB08 / 20208796

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :

1.Prof Dr Adriani

pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH

pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)

(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.


Polri Siap Bantu Sandera Pengemplang Pajak


Kemenangan Ditjen Pajak atas gugatan PT Kaltim Prima Coal (KPC) semakin mengukuhkan tekad Ditjen Pajak untuk menyelesaikan kasus para pengemplang pajak. Polisi pun siap membantu jika ada kesulitan melakukan upaya paksa.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, seusai pembekalan dalam rapim Polri di Jakarta kemarin, mengatakan Polri akan membantu Dirjen Pajak dalam upaya paksa seperti proses pemanggilan atau penyitaan. Namun, otoritas penyidikan kasus perpajakan sesuai perundang-undangan ada pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak. "Kita hanya memberi supporting apabila kesulitan dalam proses upaya paksa," kata Bambang.

Ditjen Pajak beberapa waktu lalu mengumumkan adanya penunggak pajak. Tiga di antaranya milik Aburizal Bakrie, yakni PT Bumi Resource, PT Arutmin, dan PT KPC. Tunggakan pajak ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp2,l triliun. KPC termasuk 10 besar penunggak pajak dengan nilai sebesar Rpl,5 triliun, sedangkan Bumi dengan nilai tunggakan sebesar Rp376 miliar dan PT Arutmin senilai Rp300 miliar. Pengembangan kasus pajak, kata Kapolri, bisa dilakukan Polri dari sisi money laundering dan pidana umum lainnya.

Penegasan yang sama juga dikemukakan Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang. Menurut dia. Polri siap membantu Ditjen Pajak menyandera (gijzeling/paksa badan) atau menahan pengemplang pajak. "Yang kita bantu sidik dan masuk ranah pidana adalah perusahaan yang nyatut atau menulis data bohong dalam SPT-nya. Kita akan bantu sandera atau menahan pemilik perusahaan," ujar Aritonang. tempat terpisah. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengharapkan keputusan PN Jaksel akan mempercepat penyelesaian kasus penunggakan pajak PT KPC.

"Tergantung penyidiknya, kalau sudah selesai, ya kita koordinasi dengan Bareskrim," ujar Tjiptardjo, kemarin.
Saat menanggapi adanya tunggakan pajak, Aburizal Bakrie mengatakan kasus pajak yang melibatkan dirinya tidak ada hubungannya dengan partai. Itu urusan perusahaan, urusan pribadi, tidak ada hubungannya dengan Golkar.
Sebelumnya ketika memberikan pengarahan dalam rapim Polri, Presiden Yudhoyono meminta Polri memberantas pengemplang pajak.

Referensi: http://kedanta.tripod.com/karya.html
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=11034&Itemid=125
yang bersumber dari: Media Indonesia


Pendapat saya mengenai kasus tersebut
Menurut saya, apa yang telah dilakukan polri membantu Dirjen Pajak sudah cukup bagus, tinggal kita tunggu realisasinya. Dengan adanya bantuan polri yang akan sangat membantu dalam usaha pemanggilan bahkan menyandera (gijzeling/paksa badan) atau menahan “Pengemplang Pajak”.
Dengan adanya bantuan polri ini, akan menambah kekuatan bagi Dirjen pajak dalam menangani kasus ini lebih dalam.

Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar