Resume Wajib Daftar Perusahaan

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar pertimbangan

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

A. Tujuan

Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.

B. Sifat

Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.

C.Kewajiban

Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

D.Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a. Perusahaan Berbentuk PT :

1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.

2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).

3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.

4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.

5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :

1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi

2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus

3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.

4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :


1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)

2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.

3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :

1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)

2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.

3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :

1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).

2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.

3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :

1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).

2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.

3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :

1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.

2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.

3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar