Subyek dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah setiap pendukung hak dan kewajiban makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pembagian Subyek Hukum;
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum:
Banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan)
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Obyek Hukum
Objek hukum adalah benda yang berarti segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
Jenis Obyek Hukum
1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Hak Jaminan dan Jenis-jenisnya
Hak kreditur untuk didahulukan dari para kreditur lainnya dalam hal pelunasan utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan apabila hak tersebut timbul dari hak istimewa, gadai, dan hipotik.
Klasifikasi jaminan
Suatu jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :
1. Jaminan umum dan jaminan khusus
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik, cessie asuransi, cessie tagihan, hak retensi, maupun yang ditujukan terhadap barang tertentu seperti personal garansi, corporate garansi ataupun akta pengakuan utang murni.
2. Jaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan
Dalam undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu prinsip bahwa “kepercayaan” dipandang sebagai jaminan pokok pembayaran kembali utang-utang debitur kelak. Sementara jaminan-jaminan lainnya yang bersifat kontraktual, seperti hak tanggungan atas tanah, gadai, hipotik, dan fidusia merupakan jaminan tambahan, yaitu tambahan atas jaminan utamanya berupa jaminan atas barang yang dibiayai dengan kredit tersebut.
3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu, selalu mengikuti benda tersebut kemanapun benda tersebut beralih. Jaminan perorangan adalah jaminan yang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3 macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.
4. Jaminan regulatif dan jaminan non regulative
Jaminan regulative adalah jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara eksplisit dan sudah mendapat pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk jaminan regulative adalah :
Jaminan konvensional dan jaminan non konvensional
Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan
Sifat dan Bentuk Perjanjian Jaminan
1. Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
2. Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis
Tingkatan-tingkatan dari Lembaga Jaminan
1. Macam-macam kreditur
2. Hak preferensi dari kreditur
3. Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan
Resume Subyek dan Obyek Hukum
Resume Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Definisi dan Tujuan Hukum
hukum adalah suatu tindakkan yang pada dasarnya dilakukkan karena ada UUD yang berlaku didalamnya, sehingga para penegak hukum yang berwenang dapat menindak lanjuti jika ada salah satu masyarakat yang melanggar hukum tersebut .
Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
3. Pengertian Ekonomi
Tujuan Hukum
Keberadaan hukum dalam masyarakat, sebenarnya tidak hanya dapat diartikan sebagai sarana untuk mentertibkan hidupan masyarakat .
Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia
Jenis-Jenis Kaidah Atau Norma Yang Berlaku di Indonesia.
Kaidah secara bahasa atau etimologi berasal dari bahasa Arab “ Qaidah”, yang berarti dasar, fondasi, pangkal, peraturan, kaidah, norma dan prinsip. Sedangkan dalam kajian ilmu hukum, kaidah lebih diartikan dengan peraturan atau norma. Secara istilah atau teminologi menurut Hans Kelsen sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah “That Seomething ought to happen, expicialy that a human being to behave in a specifik way” yang artinya sesuatu yang seharusnya dilakukan, terutama bahwa manusia harus bertingkah laku menurut cara tertentu.
Menurut Yulies Tiena Masriani, S. H, M. Hum, kaidah dan norma adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat. Jadi singkat kata, kaidah atau adalah aturan-aturan yang berisi perintah dan larangan yang harus diterima dan ditetapkan di dalam masyarakat guna mewujutkan kedamaian, keamanan, keadilan ketertiban di dalam masyarakat.
Kaidah atau norma secara globalnya terbagi kepada dua macam.
1. Kaidah atau norma dengan aspek kehidupan pribadi yaitu kaidah atau norma keagamaan dan kesusilaan.
2. Kaidah atau norma antar pribadi yaitu norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian dapat kita bagikan secara rinci:
a). Norma agama, yang berguna untuk mencapai kesuciaan pribadi atau kehidupan beriman.
b). Norma kesusilaan, yang berguna untuk diri pribadi baik itu dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.
c). Norma sopan santun, yang tujuannya supaya di dalam kehidupan bermasyarakat ada keenakan dan saling menghargai.
d). Norma hukum, yang tujuannya supaya tercapai kedamaian bersama.
Ekonomi & Hukum Ekonomi, Contoh, Beserta Fungsinya
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu sama lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pengemplangan Pajak / Bahasa Indonesia (Tety Elida) / Merdekawati Zahara / 2EB08 / 20208796
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Polri Siap Bantu Sandera Pengemplang Pajak
Kemenangan Ditjen Pajak atas gugatan PT Kaltim Prima Coal (KPC) semakin mengukuhkan tekad Ditjen Pajak untuk menyelesaikan kasus para pengemplang pajak. Polisi pun siap membantu jika ada kesulitan melakukan upaya paksa.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, seusai pembekalan dalam rapim Polri di Jakarta kemarin, mengatakan Polri akan membantu Dirjen Pajak dalam upaya paksa seperti proses pemanggilan atau penyitaan. Namun, otoritas penyidikan kasus perpajakan sesuai perundang-undangan ada pada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pajak. "Kita hanya memberi supporting apabila kesulitan dalam proses upaya paksa," kata Bambang.
Ditjen Pajak beberapa waktu lalu mengumumkan adanya penunggak pajak. Tiga di antaranya milik Aburizal Bakrie, yakni PT Bumi Resource, PT Arutmin, dan PT KPC. Tunggakan pajak ketiga perusahaan tersebut mencapai Rp2,l triliun. KPC termasuk 10 besar penunggak pajak dengan nilai sebesar Rpl,5 triliun, sedangkan Bumi dengan nilai tunggakan sebesar Rp376 miliar dan PT Arutmin senilai Rp300 miliar. Pengembangan kasus pajak, kata Kapolri, bisa dilakukan Polri dari sisi money laundering dan pidana umum lainnya.
Penegasan yang sama juga dikemukakan Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang. Menurut dia. Polri siap membantu Ditjen Pajak menyandera (gijzeling/paksa badan) atau menahan pengemplang pajak. "Yang kita bantu sidik dan masuk ranah pidana adalah perusahaan yang nyatut atau menulis data bohong dalam SPT-nya. Kita akan bantu sandera atau menahan pemilik perusahaan," ujar Aritonang. tempat terpisah. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengharapkan keputusan PN Jaksel akan mempercepat penyelesaian kasus penunggakan pajak PT KPC.
"Tergantung penyidiknya, kalau sudah selesai, ya kita koordinasi dengan Bareskrim," ujar Tjiptardjo, kemarin.
Saat menanggapi adanya tunggakan pajak, Aburizal Bakrie mengatakan kasus pajak yang melibatkan dirinya tidak ada hubungannya dengan partai. Itu urusan perusahaan, urusan pribadi, tidak ada hubungannya dengan Golkar.
Sebelumnya ketika memberikan pengarahan dalam rapim Polri, Presiden Yudhoyono meminta Polri memberantas pengemplang pajak.
Referensi: http://kedanta.tripod.com/karya.html
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=11034&Itemid=125
yang bersumber dari: Media Indonesia
Pendapat saya mengenai kasus tersebut
Menurut saya, apa yang telah dilakukan polri membantu Dirjen Pajak sudah cukup bagus, tinggal kita tunggu realisasinya. Dengan adanya bantuan polri yang akan sangat membantu dalam usaha pemanggilan bahkan menyandera (gijzeling/paksa badan) atau menahan “Pengemplang Pajak”.
Dengan adanya bantuan polri ini, akan menambah kekuatan bagi Dirjen pajak dalam menangani kasus ini lebih dalam.
Strategi Perdagangan Bebas Lewat Usaha Menengah dan Koperasi
Dalam menghadapi persaingan bebas saat ini, usaha menengah dinilai jauh lebih siap dilihat dari segi kemampuan SDM.
Sayangnya pemerintah seperti belum serius dalam mengurus koperasi tersebut, sehingga namanyapun seolah-olah pudar dalam benak masyarakat kita.
yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan menumbuhkan usaha menengah yang kuat dalam membangun struktur industri.
Sekalipun peran usaha menengah lebih rendah dibandingkan dengan usaha kecil. Namun dengan memperhatikan posisi strategis dan keunggulan yang dimilikinya, Usaha menengah layak untuk didorong sebagai motor pengembangan UKM dalam persaingan bebas. Hal ini karena potensi teknologi dan sumberdaya manusianya jauh lebih tinggi dari pada usaha kecil.
efisiensi dan inovasi situasi yang datang dari eksternal pressure. Dengan adanya dua fenomena di atas yang perlu diperhatikan adalah masalah ketimpangan struktur usaha dan kesenjangan usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.
Jika kita kembali mengingat peranan koperasi dalam membantu perekonomian negara disaat krisis moneter. Itu sudah cukup menjadi pembelajaran bagi bangsa kita untuk menyadari begitu pentingnya koperasi bagi negara kita yang memiliki banyak SDM.
Koperasi di era perdagangan bebas
Sebelum saya membahas masalah kontribusi koperasi di era perdagangan bebas, saya akan menjelaskan sedikit tentang perdagangan bebas itu sendiri.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Di Indonesia saat ini perdagangan bebas sedang hangat-hangatnya dibahas. Ini karena konsep tersebut sedang diterapkan oleh seluruh dunia. Termasuk di Indonesia. Di Indonesia nampak masyarakat Indonesia lebih banyak yang menolak adanya perdagangan bebas ini. Karena ini dirasa hanya akan memberikan menguntungkan perusahaan-perusahaan besar.
Adanya anggapan bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri local, semakin meyakinkan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak adanya perdagangan bebas ini masuk ke Indonesia.
Jika kita perhatikan adanya perdagangan bebas ini akan menimbulkan persaingan yang sangat besar antara negara (terutama negara-negara maju), mereka akan berlomba-lomba menjual produknya serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah.
Presiden SBY optimis negara kita akan mampu ikud bersaing dalam perdagangan bebas ini, namun berbeda dengan para produsen lokal di Indonesia. Mereka sangat pesimis terutama jika persaingan tersebut dilakukan dengan negara cina.
Namun jika kita ambil sisi positifnya. Kita dapat mulai mencoba bersaing. Jika kita yakin akan kualitas produk kita, kita harus percaya diri bahwa produk yang kita hasilkan akan menarik banyak minat negara lain. Dan disinilah fungsi koperasi sangat dibutuhkan.
Pemerintah harus benar-benar menyiapkan dana yang banyak lewat koperasi untuk membantu para produsen kecil untuk dapat menghasilkan barang-barang sehingga para produsen tidak perlu bingung lagi untuk menghasilkan barang produksi, dan mereka hanya cukup memikirkan produk apa yang akan mampu menarik dunia sehingga akan menjadi devisa bagi negara kita.
Koperasi Konsumen
Koperasi Komsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa.
Koperasi Komsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen.
aktifitas koperasi konsumen:
1. pembelian
2. penjualan
3. pengeluaran kas
4. penerimaan kas
Rekening-rekening Koperasi Konsumen:
1. Rekening Pembelian
2. Partisipasi bruto anggota
3. Partisipasi Neto Anggota
4. Pendapatan dari non anggota
5. Beban perkoperasian adalah
6. Sisa Hasil Usaha (SHU)
7. Rekening Persediaan
8. Harga Pokok Penjualan (HPP)
9. Beban Pokok
10. RekeningPotonganPenjualan/Potongan Tunai
11. Rekening Retur Penjualan
12. Rekening Potongan Pembelian
13. Beban Pemasaran
14. Beban Administrasi dan Umun
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Koperasi ini memberikan bantuan kepada anggotanya berupa pinjaman uang baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. dan pinjaman ini juga tidak mesti diberikan hanya kepada anggota, tetapi juga dapat diberikan kepada orang selain anggota.
Modal koperasi ini diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi.
Koperasi Simpan pinjam merupakan koperasi yang paling sering kita temukan di daerah-daerah di Indonesia. Sistem yang ditawarkan bisa di bilang sangat menguntungkan untuk para anggota maupun yang bukan anggota dari koperasi tersebut. oleh karena itu tidak heran jika kita melihat kegiatan koperasi ini lebih seperti kegiatan saling tolong menolong antara para anggota yang saling membutuhkan.
Setiap Pinjaman akan dikenakan biaya administrasi, dan dari biaya tersebut koperasi akan mendapatkan keuntungan yang nantinya keuntungan tersebut akan dikembalikan lagi kepada para anggotanya.