Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri
kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian
kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi adalah suatu perusahaan yang mempunyai
fungsi utama sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer
mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak
lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan
kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan
finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi
tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah
yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin
dideritanya (Morton:1999).
Polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian
yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan
tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang
mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi)
tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Agar
suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik:
1)
terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2)
kerugian harus dibatasi,
3)
kerugian harus signifikan,
4)
rasio kerugian dapat terprediksi dan
5)
kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Kerangka konseptual yang digunakan oleh perusahaan asuransi
dan perusahaan lain serta perusahaan non asuransi berbeda. Dalam IASB masih
ditemukan adanya ketidakkonsistenan mengenai pengukuran aset dan kewajiban
serta pengakuan pendapatan dan biaya. IFRS mengharapkan perusahaan asuransi
menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar pelaporan keuangan
internasional. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka IFRS segera melakukan
tindakan dengan mengeluarkan suatu standar baru yaitu IFRS 4. Namun negara-negara
Uni Eropa mempunyai seperangkat peraturan yang telah diperbaharui yang dikenal
dengan nama Solvency II.
Alasan dikeluarkanya peraturan atau undang-undang tersebut
adalah untuk memfasilitasi Pasar Tunggal dibidang jasa asuransi di Eropa,
sementara pada saat yang sama menjamin tingkat perlindungan konsumen yang
memadai. Solvency II akan didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi untuk
pengukuran aktiva dan kewajiban. Hal ini juga akan menjadi suatu sistem
berbasis resiko yang mana resiko akan diukur pada prinsip-prinsip yang
konsisten dan persyaratan modal akan secara langsung tergantung pada ini. Dan
hal tersebut menyiratkan bahwa Solvency II mempunyai ruang lingkup yang lebih
luas dibandingkan dengan Solvency I.
Pada dasarnya masing-masing jenis perusahaan mempunyai cara
sendiri untuk mengembangkan usahanya dengan menambah investasi perusahaan. Kita
dapat mengetahui berapa besar biaya yang dikeluarkan secara riil yang harus
ditanggung oleh perusahaan untuk mendapatkan modal dengan perhitungan dari biaya
modal. Biaya modal merupakan biaya yang harus dikeluarkan atau dibayar oleh
perusahaan untuk mendapatkan modal yang digunakan dalam investasi perusahaan.
A. MASALAH
ASURANSI/JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA
Asuransi
di negara asal-nya saja diprotes, di Amerika Serikat rakyatnya menghendaki
sistim kesehatan seperti negara-negara "sosialis" dimana semua
pengobatan ditanggung negara dan gratis semisal Canada, Inggris, dan Cuba.
Undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini mewajibkan seluruh pekerja di
Indonesia (dari tingkat pegawai rendah hingga direktur) untuk wajib membayar
JAMSOSTEK, padahal JAMSOSTEK terlibat banyak kasus korupsi dan susah sekali
untuk mencairkan dana disaat kita sakit, atau dan malasah kesehatan. Pada
tanggal 28 Oktober 2011, serikat buruh dari seluruh Indonesia berkumpul di DPR
R.I., Senayan, Jakarta untuk pensahan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (UU BPJS).
Masalah-masalah asuransi dan penyebab-penyebab rakyat Amerika Serikat dan Dunia menolak asuransi:
Masalah-masalah asuransi dan penyebab-penyebab rakyat Amerika Serikat dan Dunia menolak asuransi:
- Secara etika sosial, masayarakat Amerika menolak perusahaan mengambil keuntungan dari penderitaan seseorang.
- Susahnya pencairan dana / klaim kepada perusahaan asuransi.
- Pihak asuransi sering berkelit dengan tidak mau membayar kepada pemilik polis asuransi.
- Banyaknya penyakit yang tidak di jamin oleh perusahaan asuransi.
- Banyaknya tindakan medis yang tidak di jamin oleh perushaan asuransi.
- Luar biasanya keuntungan dan dana yang diperoleh perushaan Asuransi yang jauh melebihi per-Bank-an.
Masalah-masalah asuransi di Indonesia:
1. Susahnya mengurus administrasi di
JAMSOSTEK atau ASKES atau asuransi swasta di Indonesia.
2. JAMSOSTEK dan ASKES terkait banyak
kasus korupsi
3. Pelayanan yang sangat buruk oleh
JAMSOSTEK dan ASKES
4 Undang-undang saat ini mewajibkan
seluruh perusahaan di Indonesia untuk ikut dalam JAMSOSTEK (dari pegawai bawah
hingga direktur) tanpa jelas apa yang diperoleh dari JAMSOSTEK dan jeleknya
pelayanan JAMSOSTEK.
Pro UU BPJS:
- BPJS akan melindungi kesejahteran sosial (Jaminan Hari Tua, Kesehatan, Pensiun, Kecelakaan Kerja) rakyat
- BPJS akan menghapus JAMSOSTEK dan ASKES
- BPJS akan melayani rakyat lebih baik dari JAMSOSTEK dan ASKES
- BPJS memberikan keuntungan lebih
- Asuransi swasta harus dihapuskan
Kontra UU BPJS:
- BPJS akan sama saja dengan JAMSOSTEK dan ASKES karena pegawainya sama dan hanya ganti nama.
- BPJS akan memberikan pelyanan buruk sama dengan JAMSOSTEK dan ASKES
- Asuransi swasta lebih baik
B. DAMPAK
TERHADAP LAPORAN KEUANGAN & BISNIS
1.
Dampak terhadap laporan keuangan
a. Risk Based Capital yang ditetapkan
oleh direktorat Asuransi (Bapepam LK) perlu mempertimbangkan dampak penerapan
PSAK ini.
b.
Batas tingkat solvabilitas akan
berpengaruh secara signifikan.
c.
Kinerja laporan keuangan
perusahaan mengalami perubahan signifikan.
2.
Dampak terhadap bisnis
a. Kesiapan industri asuransi untuk
mempunyai sistem informasi komputer (IS) dan infrastruktur lainnya yang
memungkinkan pemisahan komponen asuransi, deposit dan investasi.
b. Profesi akuntan dan profesi
aktuaria perlu melakukan harmonisasi untuk penerapan standar terutama terkait
dengan tes kecukupan kewajiban.
Referensi
:
1 komentar:
Saya kurang sepakat dengan tulisan anda. Ada beberapa hal yang menurut saya kurang tepat, berdasarkan literatur yang ada asuransi diketahui pertamakali muncul sejak zaman raja Hammurabi atau 1750 sebelum masehi. jadi bukan di AS seperti yang tertulis di atas. Untuk informasi selanjutnya silahkan kunjungi blog saya di http://syariahallianz.wordpress.com/
Terimakasih,
Posting Komentar